Hukum dan Kriminal

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan, Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Program MBG

Avatar photo
8
×

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan, Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Program MBG

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Republik.co.id – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026) sore, mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.

Saat keluar dari gedung pemeriksaan, Dadan yang mengenakan kaus berkerah hitam langsung menjadi perhatian awak media. Namun, tanpa memberikan pernyataan, ia segera digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman Kejaksaan Agung.

Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.

Dugaan Penyalahgunaan Yayasan Mitra SPPG

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Penyidik menemukan bahwa yayasan-yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi. Namun demikian, yayasan tersebut tetap lolos verifikasi melalui dugaan pengaturan pada sistem portal mitra BGN yang dilakukan atas atensi para tersangka.

Menurut Syarief, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan sebagian di antaranya diduga terafiliasi atau dimiliki oleh para tersangka.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari dan terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” katanya.

Pengadaan Diduga Diintervensi dan Di-Mark Up

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra SPPG, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Para tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Akibatnya, sejumlah proyek pengadaan diduga mengalami mark up harga yang berujung pada kerugian negara.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain:

Pengadaan 21.801 unit barang dengan nilai mencapai Rp1 triliun.

Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.

Pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang juga diduga tidak sesuai spesifikasi serta mengalami mark up.

Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan dan mengalami penggelembungan harga.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kantor BGN Digeledah

Seiring dengan perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Jeffry, membenarkan langkah tersebut.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan petugas keamanan setempat, penggeledahan dimulai sejak dini hari. Selama proses berlangsung, para pegawai tidak diperkenankan memasuki gedung dan diminta menunggu di area luar maupun lobi kantor.

Pergantian Pimpinan BGN

Kasus ini mencuat hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan pimpinan Badan Gizi Nasional. Presiden mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakil kepala, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN. Nanik akan didampingi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan pergantian tersebut diambil setelah Presiden melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BGN selama hampir satu setengah tahun terakhir.

“Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Kasus dugaan korupsi di tubuh BGN ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan generasi muda Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *