Pedoman Media Siber Republik.co.id
PEDOMAN MEDIA SIBER REPUBLIK.CO.ID
Republik.co.id sebagai perusahaan pers yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui media siber berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pedoman ini menjadi acuan bagi redaksi, kontributor, narasumber, dan pengguna dalam berinteraksi dengan seluruh layanan Republik.co.id.
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Republik.co.id merupakan media siber yang memproduksi, menyebarluaskan, dan mengelola informasi, berita, opini, foto, video, maupun bentuk konten jurnalistik lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Prinsip Verifikasi
Setiap berita yang dipublikasikan Republik.co.id pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
b. Berita yang Memerlukan Kecepatan
Dalam kondisi tertentu yang mengutamakan kepentingan publik dan membutuhkan penyampaian informasi secara cepat, berita dapat dipublikasikan sebelum verifikasi menyeluruh dilakukan, dengan syarat:
- Mengandung kepentingan publik yang mendesak.
- Sumber berita disebutkan secara jelas dan kredibel.
- Dijelaskan bahwa informasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
- Dilakukan pembaruan setelah proses verifikasi selesai.
c. Pembaruan Berita
Republik.co.id akan memperbaiki, memperbarui, atau melengkapi berita yang belum terverifikasi secara penuh sesegera mungkin setelah memperoleh informasi tambahan yang valid.
3. Hak Jawab dan Hak Koreksi
Hak Jawab
Setiap orang atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Republik.co.id berhak mengajukan Hak Jawab sesuai Undang-Undang Pers.
Hak Koreksi
Setiap orang berhak mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh Republik.co.id.
Permintaan Hak Jawab atau Hak Koreksi dapat diajukan melalui kontak resmi redaksi dengan menyertakan:
- Identitas pemohon.
- Tautan berita yang dipermasalahkan.
- Bagian yang dianggap tidak tepat.
- Data pendukung yang relevan.
Republik.co.id akan menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik yang berlaku.
4. Koreksi, Ralat, dan Pencabutan Berita
Republik.co.id dapat melakukan:
a. Koreksi
Perbaikan terhadap kesalahan fakta, data, nama, gelar, jabatan, lokasi, atau informasi lainnya.
b. Ralat
Perbaikan terhadap informasi yang terbukti tidak akurat atau menyesatkan.
c. Pencabutan Berita
Pencabutan berita dilakukan apabila terdapat pertimbangan hukum, keputusan Dewan Pers, atau pelanggaran serius terhadap prinsip jurnalistik.
Setiap koreksi, ralat, atau pencabutan akan disertai penjelasan yang dapat diketahui publik.
5. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Republik.co.id dapat menyediakan ruang bagi pengguna untuk mengunggah, mengirimkan, atau mempublikasikan konten berupa:
- Komentar.
- Opini.
- Tulisan warga.
- Foto.
- Video.
- Bentuk konten lainnya.
Pengguna wajib bertanggung jawab atas seluruh isi yang dipublikasikan.
Konten pengguna dilarang mengandung:
- Fitnah atau pencemaran nama baik.
- Ujaran kebencian berbasis SARA.
- Pornografi.
- Kekerasan berlebihan.
- Hoaks atau disinformasi.
- Pelanggaran hak cipta.
- Pelanggaran hukum yang berlaku.
Republik.co.id berhak menghapus, menyunting, atau menolak konten yang melanggar ketentuan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
6. Komentar Pembaca
Komentar pembaca merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna.
Republik.co.id berhak:
- Menyaring komentar sebelum dipublikasikan.
- Menghapus komentar yang melanggar hukum atau etika.
- Menutup fitur komentar pada artikel tertentu apabila dianggap diperlukan.
Pengguna dilarang menggunakan identitas palsu atau menyamar sebagai pihak lain dalam memberikan komentar.
7. Perlindungan Narasumber dan Korban
Republik.co.id berkomitmen melindungi identitas pihak-pihak yang menurut ketentuan hukum dan etika jurnalistik wajib dilindungi, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Anak-anak.
- Korban kekerasan seksual.
- Korban tindak pidana tertentu.
- Narasumber yang memerlukan perlindungan identitas berdasarkan kepentingan publik.
8. Penggunaan Foto, Video, dan Materi Multimedia
Republik.co.id menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual.
Penggunaan foto, video, ilustrasi, grafik, dan materi multimedia lainnya dilakukan berdasarkan:
- Kepemilikan sendiri.
- Lisensi yang sah.
- Izin pemilik hak.
- Ketentuan penggunaan yang diperbolehkan oleh hukum.
Pihak yang merasa hak ciptanya dilanggar dapat menghubungi redaksi untuk proses peninjauan.
9. Pengarsipan dan Perubahan Konten
Konten yang telah dipublikasikan menjadi bagian dari arsip jurnalistik Republik.co.id.
Redaksi dapat melakukan:
- Pembaruan informasi.
- Penambahan data.
- Koreksi kesalahan.
- Penyesuaian format teknis.
Tanpa mengubah substansi fakta yang telah diberitakan secara benar.
10. Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa yang timbul akibat pemberitaan Republik.co.id pada prinsipnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme:
- Hak Jawab.
- Hak Koreksi.
- Mediasi sesuai ketentuan Dewan Pers.
Apabila penyelesaian melalui mekanisme tersebut tidak tercapai, para pihak dapat menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
11. Penutup
Pedoman Media Siber ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh kebijakan redaksional Republik.co.id.
Dengan mengakses, menggunakan, atau berpartisipasi dalam layanan Republik.co.id, pengguna dianggap memahami dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Pedoman Media Siber ini.
Republik.co.id
Media untuk Kebenaran, Keadilan, dan Kepentingan Publik.
