Deli Serdang – Alun-Alun Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, yang dibangun menggunakan anggaran lebih dari Rp1,16 miliar, kini menjadi sorotan publik. Fasilitas yang baru diresmikan sekitar tiga bulan lalu itu tampak mengalami sejumlah kerusakan dan kurang terawat.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025, proyek Pembuatan Alun-Alun Kecamatan Pancur Batu memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.163.548.455,22. Alun-alun tersebut diresmikan pada 10 Maret 2026.
Namun, dari hasil pantauan di lapangan, kondisi fasilitas publik tersebut dinilai jauh dari harapan. Terlihat genangan air di beberapa bagian lantai, sejumlah dinding dan partisi mengalami kerusakan, serta sampah mulai berserakan di area alun-alun. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas yang masih tergolong baru tersebut.
Ironisnya, lokasi alun-alun hanya berjarak sekitar 200 meter dari Kantor Camat Pancur Batu. Kedekatan lokasi ini turut menjadi perhatian warga yang berharap adanya pengawasan dan penanganan cepat terhadap kondisi fasilitas publik tersebut.
Pengawasan dan Pemeliharaan Dipertanyakan
Sejumlah warga menilai fasilitas yang dibangun menggunakan dana APBD semestinya mendapatkan perhatian dan pemeliharaan secara rutin agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan, camat memiliki fungsi koordinasi pemerintahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pengawasan terhadap berbagai aktivitas di wilayah kerjanya. Karena itu, kondisi Alun-Alun Pancur Batu yang terlihat kurang terawat memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dan koordinasi pemeliharaan dilakukan oleh pihak terkait.
Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap kondisi bangunan tersebut, termasuk memastikan adanya perawatan rutin agar kerusakan tidak semakin meluas dan anggaran yang telah dikeluarkan tidak menjadi sia-sia.
Upaya Konfirmasi Belum Mendapat Tanggapan
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, tim redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada Camat Pancur Batu, Feri Sepnanda Ginting, S.STP., M.A.P., melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan. Tim redaksi juga mendapati nomor wartawan tidak lagi dapat menghubungi nomor yang sebelumnya digunakan untuk mengirimkan permintaan konfirmasi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik kini menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah, baik Pemerintah Kecamatan Pancur Batu maupun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, untuk memastikan fasilitas publik yang dibangun dengan anggaran lebih dari Rp1,16 miliar tersebut dapat kembali berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

